Contoh SOP
Posted by Fajar Gumilar Rizqi fauzi on 19.13 with No comments
A.
Profil
MA Nurul islam Airbakoman terletak
di Jl. Raya Airbakoman, Kec. Pulau Panggung, Kab. Tanggamus, Prov. Lampung. MA
Nurul islam Airbakoman berdiri pada tanggal 17 Juli 2002, berdasarkan Surat
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Lampung No.KW.08.4/4/PP.004/460/2004
dan sesuai dengan No Statistik Madrasah/NPSN: 312180503005/10805270.
Berdiri diatas tanah yayasan dan
wakaf masyarakat setempat yang luasnya 2.450 m2, seluruh tanah
tersebut telah dimanfaatkan untuk program pendidikan dan pengajaran dengan
perincian sebagai berikut:
1.
Bangunan gedung
sekolah : 557 m2
2.
Lapangan
olahraga : 1000 m2
3.
Bangunan Masjid : 168 m2
4.
Perpustakaan : 200 m2
5.
Kebun :
400 m2
6.
Dipakai lainnya : 125 m2
Perpustakaan
MA Nurul Islam Airbakoman adalah gedung baru yang berdiri pada 2 Februari 2003.
Perpustakaan ini memiliki dua lantai dan letak perpustakaan berada disamping
Masjid dan tepat didepan gedung sekolah. Perpustakaan MA Nurul Islam Airbakoman
memiliki 5 petugas yang semuanya berlatar belakang S1 Ilmu Perpustakaan yang
meliputi Kepala Perpustakaan, Pelayanan Teknis dan Pelayanan Pemakai.
C.
JOB Deskripsi
1.
Kepala
Perpustakaan
1.1
Mengkoordinir
semua kegiatan pelayanan.
1.2
Membuat
kebijakan dan mempertanggung jawabkannya kepada Kepala Madrasah.
1.3
Berkoordinasi
dengan Kepala Madrasah.
2.
Pelayanan
Teknis
2.1
Melakukan
pengadaan bahan pustaka dan memepertanggung jawabkannya kepada Kepala
Perpustakaan.
2.2
Melakukan
pengolahan bahan pustaka dan mempertanggung jawabkannya kepada Kepala
Perpustakaan.
2.3
Melakukan
preservasi bahan pustaka dan mempertanggung jawabkannya kepada Kepala
Perpustakaan.
3.
Pelayanan
Pemakai
3.1
Membuat Kartu
Tanda Anggota (KTA) dan mempertanggung jawabkannya kepada Kepala Perpustakaan.
3.2
Melakukan
kegiatan sirkulasi dan mempertanggung jawabkannya kepada Kepala Perpustakaan.
3.3
Melakukan
kegiatan referensi dan mempertanggung jawabkannya kepada Kepala Perpustakaan.
D.
Kegiatan
1. Kepala Perpustakaan
1.1 Mengkoordinir semua kegiatan pelayanan.
1.1.1
Kegiatan
evaluasi kerja rutin.
1.1.2
Kegiatan pembahasan
program kerja awal tahun.
1.1.3
Kegiatan rapat
akhir tahun.
1.2 Membuat kebijakan dan mempertanggung jawabkannya kepada Kepala Madrasah.
1.2.1
Kegiatan pembuatan SOP.
1.2.2
Kegiatan pembuatan tata tertib perpustakaan.
1.2.3
Kegiatan pembuatan
kebijakan perpustakaan.
1.3
Berkoordinasi
dengan Kepala Madrasah.
1.3.2
Kegiatan pembuatan laporan kepada kepala
madrasah.
1.3.2 Kegiatan perencanaan keuangan untuk perpustakaan.
1.3.3 Kegiatan perencanaan pengembangan perpustakaan.
2.
Pelayanan Teknis
2.1 Melakukan pengadaan bahan pustaka dan memepertanggung
jawabkannya kepada
Kepala Perpustakaan.
2.1.1
Kegiatan seleksi bahan pustaka.
2.1.2
Kegiatan pembelian bahan pustaka.
2.1.3
Kegiatan membuat laporan pengadaan bahan pustaka.
2.2 Melakukan pengolahan bahan pustaka dan mempertanggung
jawabkannya kepada
Kepala Perpustakaan.
2.2.1
Kegiatan inventarisasi bahan pustaka.
2.2.2
Kegiatan klasifikasi bahan pustaka.
2.2.3
Kegiatan otomasi bahan pustaka.
2.2.4
Kegiatan labeling bahan pustaka.
2.2.5
Kegiatan shelving
bahan pustaka.
2.3
Melakukan
preservasi bahan pustaka dan mempertanggung jawabkannya kepada Kepala Perpustakaan.
2.3.1
Kegiatan penyiangan bahan pustaka.
2.3.2 Kegiatan merawat bahan pustaka.
2.3.3 Kegiatan perbaikan bahan pustaka.
3.
Pelayanan
Pemakai
3.1
Membuat Kartu Tanda
Anggota (KTA) dan mempertanggung jawabkannya kepada
Kepala Perpustakaan.
3.1.1
Kegiatan pembuatan
formulir pendaftaran untuk KTA.
3.1.2
Kegiatan
penandatanganan oleh Kepala Perpustakaan.
3.1.3
Kegiatan
pembuatan KTA.
3.2
Melakukan
kegiatan sirkulasi dan mempertanggung jawabkannya kepada Kepala Perpustakaan.
3.2.1
Kegiatan
peminjaman bahan koleksi.
3.2.2
Kegiatan
pengembalian bahan pustaka.
3.2.3
Kegiatan
pengurusan buku hilang.
3.3
Melakukan
kegiatan referensi dan mempertanggung jawabkannya kepada Kepala Perpustakaan.
3.3.1
Kegiatan
menyediakan layanan fotocopy bahan rujukan.
3.3.2
Kegiatan
menyediakan layanan untuk penelusuran sumber rujukan.
3.3.3
Kegiatan
menyediakan layanan bimbingan pemustaka.
E.
Standard
Operational Procedure (SOP)
2. Pelayanan Teknis
2.2 Melakukan
pengolahan bahan pustaka dan mempertanggung jawabkannya kepada Kepala
Perpustakaan.
2.2.3 Kegiatan otomasi
bahan pustaka.
2.2.3.1 Petugas
mengambil buku yang hendak di otomasi.
2.2.3.2 Petugas
menghidupkan komputer.
2.2.3.3 Petugas
menginput data yang ada dibuku ke dalam komputer.
2.2.3.4 Petugas
memeriksa kembali data yang di isi ke dalam komputer.
2.2.3.5 Jika benar,
maka lanjutkan.
2.2.3.6 Jika salah,
maka perbaiki.
2.2.3.7 Petugas menyimpan data yang sudah
ada di dalam komputer.
2.2.3.8 Petugas mematikan komputer dan
meletakan kembali bukunya ke
tempat asal (selesai)
3. Pelayanan
Pemakai
3.2 Melakukan kegiatan sirkulasi dan mempertanggung jawabkannya kepada Kepala Perpustakaan.
3.2.1 Kegiatan peminjaman bahan koleksi.
3.2.1.1 Pemustaka mengambil
buku yang hendak di pinjam dari rak dan membawanya ke petugas sirkulasi..
3.2.1.2 Pemustaka
menyerahkan KTA kepada petugas sirkulasi.
3.2.1.3 Petugas memeriksa
apakah pemustaka masih mempunyai kuota peminjaman.
3.2.1.4 Jika pemustaka tidak
mempunyai kuota pinjam lagi, maka petugas menjelaskan bahwa pemustaka tersebut
belum boleh meminjam buku sebelum ia mengembalikan buku yang sedang
dipinjamnya.
3.2.1.5 Jika siswa masih mempunyai kuota pinjam, pemustaka boleh meminjamnya.
3.2.1.6 Petugas menscan KTA
pemustaka
3.2.1.7 Petugas memeriksa jumlah maksimum yang dapat dipinjam pemustaka.
3.2.1.8 Petugas menscan barcode pada buku untuk memproses data
peminjaman kedalam komputer.
3.2.1.9 Petugas menjelaskan batas pengembalian buku.
3.2.1.10 Petugas menstempel tanggal peminjaman di halaman belakang
buku.
3.2.1.11 Petugas mengembalikan KTA kepada pemustaka (selesai).
3. Pelayanan
Pemakai
3.2 Melakukan
kegiatan sirkulasi dan mempertanggung jawabkannya kepada Kepala Perpustakaan.
3.2.2
Kegiatan
pengembalian bahan pustaka.
3.2.2.1
Pemustaka
membawa buku yang telah dipinjam dan menyerahkannya ke petugas sirkulasi.
3.2.2.2
Pemustaka menunjukan
KTA kepada petugas.
3.2.2.3
Petugas
memeriksa batas keterlambatan buku di komputer yang telah terotomasi.
3.2.2.4
Jika pemustaka
terlambat mengembalikan buku, maka dikenakan membayar denda yang telah
ditentukan.
3.2.2.5
Jika pemustaka
tidak terlambat mengembalikan buku, Maka tidak dikenakan denda.
3.2.2.6
Petugas mencap
bagian belakang buku yang telah selesai dipinjam oleh pemustaka.
3.2.2.7
Petugas
mengembalikan KTA pemustaka.
0 komentar:
Posting Komentar