Dinamika Perpustakaan dan Hak Cipta
Posted by Fajar Gumilar Rizqi fauzi on 19.50 with No comments
Berbicara masalah hak cipta atau ©copyright, banyak
orang yang belum mengerti betul tentang hak cipta dan resiko apa yang akan
dihadapi jika melanggarnya. Sebelum berbicara lebih jauh, sebaiknya lebih baik
terlebih dahulu kita mengetahui apa itu hak cipta. Pengertian hak cipta
tercantum juga pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002
Tentang Hak Cipta yang berbunyi:
“Hak
Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk
mengumumkan
atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah
suatu
ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan
perundangundangan yang berlaku”. Apakah hak ekslusif itu??? hak eksklusif
disebutkan pada Bagian II Pasal Demi Pasal pada Pasal 2 ayat 1 yakni : Yang dimaksud
dengan hak eksklusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya
sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin
pemegangnya. Dalam pengertian “mengumumkan atau memperbanyak”, termasuk
kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual,
menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik,
menyiarkan, merekam, dan mengomunikasikan Ciptaan kepada publik melalui sarana
apa pun. Lalu bagaimana dengan kegiatan fotocopy untuk pengadaan koleksi di
sebuah perpustakaan??? Bukan kah itu termasuk melanggar hak cipta juga.
Seharusnya mereka sudah dipenjara 7 tahun atau denda Rp. 5 miliar.
Adapun solusinya, perpustakaan harus
membatasi kegiatan fotocopy ini sehingga layanan ini tidak melanggar hak cipta.
Kalau pun terpaksa memfotocopy, harus didasari dengan alasan-alasan tertentu
seperti buku tersebut sudah tidak ada lagi dipasaran atau tidak lagi di cetak
oleh penerbit dan ataupun buku-buku asing yang masuk ke Indonesia yang harganya
sangat mahal, contohnya buku DDC yang harganya sangat mahal, maka perpustakaan
membeli yang asli kemudian boleh di perbanyak dengan di fotocopy, akan tetapi
dibatasi seperlunya. Kecuali perpustakaan tersebut mempunyai lisensi untuk menggandakan
itu sah-sah saja. “Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta
atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak
Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu”.
Tidak hanya perpustakaan, kita
sering juga melihat orang-orang memfotocopy buku atau tulisan karya orang lain.
Bahkan saya sendiri pun pernah, akan tetapi saya sering diingatkan oleh Bapak
atau Ibu Pengajar untuk jangan terlalu sering memfotocopy kalau masih mampu untuk
membelinya. Bahkan ada yang bilang dengan humornya “nanti penulis mau makan
apa?? wong kamu fotocopy teros, kasihan nanti mereka gak makan”. Oleh karena
itu jangan terlalu sering memfotocopy kalau kita mmasih mampu membeli. Jangan
sampai kita melanggar hak cipta seseorang, karena mereka juga punya hak yaitu
hak ekonomi dan hak moral. Terimakasih, semoga bermanfaat....
Sumber:
http://www.apjii.or.id/v2/upload/Regulasi/UU_HC_19.pdf
Di akses pada tanggal 26 April 2015, pukul 17.21 WIB.
0 komentar:
Posting Komentar